Selama Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka

Selama Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka

Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka selama dua bulan terakhir.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka selama dua bulan terakhir.

Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) berhasil diamankan beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Atas keberhasikan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba. Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.

"Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal.

BACA JUGA:Jual Obat-obatan Terlarang Tanpa Izin, Toko Perlengkapan Listrik di Bekasi Digerebek Warga

Menurut Wirdhanto, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram. Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu/Tembakau Sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

BACA JUGA:KPK Sita Rumah Mewah SYL di Kawasan Elite Jaksel, Diduga Hasil Pencucian Uang

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik 

Indonesia No. 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/